Hukum Wali Muhakkam dalam Perkawinan
Kamis, 06 Desember 2018
Edit
Abdurrasyid Ridha*
Menikah memang sesuatu hal yang baik, bahkan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW. Menikah menjadi solusi agar seseorang lebih bisa menahan pandangannya dan lebih bisa menjaga diri dari dorongan syahwatnya. Hal itu disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW:
“Wahai anak-anak muda, barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Hal itu karena pernikahan bisa membuat kalian lebih bisa menahan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Namun barangsiapa yang belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena di dalam puasa terdapat obat penawar.” (Shahih Bukhari, juz 12, hal. 539, hadis nomor 5066.)
Meski merupakan sunnah, bukan berarti orang bisa menikah dengan seenaknya tanpa mengindahkan syariat dan aturan yang ada. Kebaikan itu tidak hanya dinilai dari tujuannya saja, tapi juga dari caranya. Apalah artinya tujuan yang baik, jika caranya tidak baik karena melanggar aturan yang ada. Dalam kaidah fikih disebutkan: Tujuan tidaklah membenarkan cara kecuali dengan dalil (Talqih al-Afham al-Aliyyah bi Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, juz 3, hal. 23.).
Dalam realitas di masyarakat, terkadang ada segelintir orang yang berlindung di balik tujuan baik untuk menolong dengan “menikahkan” sepasang insan, lantas berani melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku. Pelanggaran undang-undang dan aturan adalah sesuatu keburukan, meskipun orang berlindung di balik alasan kebaikan. Allah sendiri juga melarang kita untuk saling tolong-menolong dalam masalah keburukan(QS. al-Maidah: 2)
Dengan alasan untuk menolong dan menghindari zina, segelintir orang lantas berani menikahkan sepasang insan meskipun tidak ada walinya. Untuk memuluskan pernikahan itu, lantas diangkatlah wali muhakkam. Pada beberapa kasus wali muhakkam, alasan digunakan lebih bersifat pribadi untuk menghindari prosedur resmi yang semestinya ditempuh. Misalnya, yang terakhir adalah kasus poligami tidak resmi yang dilakukan seorang penyanyi terkenal. Jika pernikahan poligaminya dilakukan secara terbuka, tentu akan menimbulkan kehebohan. Di samping itu, jika pernikahan dilakukan secara resmi, tentu harus ditempuh proses sidang pengadilan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin poligami. Sementara sang wali tampaknya tidak setuju anak perempuannya dijadikan istri kedua. Akhirnya, mereka berdua pergi ke seorang tokoh ulama dan dinikahkan tanpa prosedur resmi dengan menggunakan wali muhakkam.
Nah, apakah yang dimaksud dengan wali muhakkam tersebut? Bagaimana status hukum perkawinan yang dinikahkan oleh wali muhakkam tersebut? Kedua hal itulah yang akan dibahas dalam makalah ini.
Pengertian WaliMuhakkam
Secara bahasa, wali muhakkam merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua kata, yaitu wali dan muhakkam. Dalam Lisan al-Arab (juz 15, hal. 405), kata wali satu akar dengan kata wilayah yang menurut Ibnu Atsir berarti mengatur dan menguasai. Menurut Sibawaih, wilayah juga berarti memerintah (imarah) dan mempersatukan (niqabah). Sedangkan menurut Ibnu as-Sakiit, kata wilayah berarti kekuasaan. Kata wali juga seakar dengan kata walayah, yang menurut Ibnu as-Sakiit berarti menolong (nushrah).
Kata muhakkam merupakan kata benda pasif (isim maf’ul) yang berasal dari kata hakkama-yuhakkimu-tahkiman, yang berarti mengangkat seseorang menjadi hakim dan menyerahkan persoalan hukum kepadanya. Kata muhakkam berarti seseorang yang diangkat sebagai hakim. (Al-Mau’su’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 10, hal. 233). Dalam hal pernikahan, wali muhakkam adalah orang biasa, bukan pejabat hakim resmi, yang ditunjuk oleh seorang perempuan untuk menjadi wali dan menikahkan dirinya dengan seorang lelaki yang telah melamarnya.(Al-Hawi al-Kabir, juz 16, hal. 648).
Pada prinsipnya, diperbolehkan menunjuk seseorang sebagai hakim (tahkim) guna menengahi dua orang atau lebih yang bertikai. Alquran sendiri menyuruh kita mendamaikan jika terjadi pertikaian di antara sesama mukmin (QS. al-Hujurat: 9-10). Alquran juga menganjurkan mengangkat penengah (hakam) dari kedua belah pihak, suami dan istri, yang sedang bertikai (QS. an-Nisa: 35).
Pandangan Ulama dan Regulasi Perkawinan
Mazhab Syafi’i
Jika ditelusuri dalam kitab-kitab fiqh Syafi’iyah yang mu’tabar, konsep wali muhakkam berawal dari sebuah riwayat dari Yunus bin Abdil A’la. Menurut Imam Nawawi dalam, pandangan ini berasal dari riwayat Yunus bin Abdil A’la, salah seorang murid Imam Syafi’i. Dalam riwayat tersebut, Imam Syafi’i berkata, “Jika dalam suatu rombongan perjalanan (rufqah), seorang perempuan yang tidak memiliki wali, lalu si perempuan menyerahkan persoalannya kepada seorang laki-laki, sehingga lelaki itu menikahkannya, maka hal itu diperbolehkan.” (Raudhatu ath-Thalibin (juz 5, hal. 395-397.
Imam Nawawi juga menuturkan, pendapat Imam Syafi’i itu terdapat dalam kitab Thabaqat al-Fuqaha. Namun setelah ditelusuri di kitab yang dimaksud, tidak ditemukan pendapat Imam Syafi’i tersebut. Di kitab al-Umm karya Imam Syafii sendiri, tidak ditemukan riwayat Yunus bin Abdil A’la tersebut. Menurut ath-Thahawi, seperti yang dikutip Akram Yusuf Umar al-Qawasimi dalam al-Madkhal ila al-Madzhab asy-Syafi’i (juz , hal. 24), Yunus dikenal sering berpendapat yang aneh dengan mengatasnamakan Imam Syafi’i. Karena itulah, pendapat ini dianggap gharib (aneh), sehingga wajar jika sebagian murid Imam Syafi’i menolak riwayat tersebut dan sebagian menerimanya.(Raudhatuth Thalibin, juz 5, hal. 395-397)
Menurut al-Mawardi dalam al-Hawi fi Fiqh asy-Syafi’i, tahkim diperbolehkan dengan empat syarat. Pertama, orang yang ditunjuk sebagai hakim (muhakkam) adalah seorang yang ahli ijtihad. Kedua, kedua belah pihak yang berselisih menyepakati si muhakkam. Ketiga, masalah yang diperselisihkan adalah hal-hal yang memang diperbolehkan untuk dilakukan tahkim. Keempat, keputusan yang diambil dapat diterima oleh kedua belah pihak. (Al-Hawi al-Kabir, juz 16, hal. 648)
Terkait obyek yang boleh dilakukan tahkim, al-Mawardi, mengklasifikasikan menjadi tiga macam. Pertama, boleh, yaitu yang berkaitan dengan hak milik harta, akad perniagaan, dan hal-hal yang diperbolehkan diberi pengampunan dan pembebasan. Kedua, tidak boleh, yaitu yang berkaitan dengan hak-hak Allah dan menjadi kewenangan khusus para qadhi untuk mengadilinya, seperti perwalian anak yatim. Ketiga, diperselisihkan boleh atau tidak, yaitu: nikah, li’an, menuduh zina (qadzf), dan qishash. (Al-Hawi al-Kabir, juz 16, hal. 326).
Menurut al-Mawardi, menunjuk muhakkam dalam pernikahan perempuan yang tidak ada walinya adalah termasuk hal yang diperselisihkan. Argumentasi bagi yang memperbolehkan adalah bahwa hal itu tergantung kepada kerelaan kedua belah pihak, yaitu pengantin lelaki dan pengantin perempuan. Sedangkan argumentasi bagi yang melarang adalah karena pernikahan atas perempuan yang tidak ada walinya adalah kewenangan mutlak hakim resmi yang diangkat negara.
Selanjutnya, bagi al-Mawardi, wali muhakkam diperbolehkan jika memang kedua mempelai berada di wilayah peperangan (dar al-harb), atau di tempat terpencil yang sulit bagi keduanya untuk menemui hakim. Namun jika di wilayah kekuasaan Islam (dar al-Islam), dan keduanya masih bisa menemui pejabat hakim, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat, yaitu dibolehkan dan dilarang sesuai dengan argumentasi di atas. (Al-Hawi al-Kabir, juz 16, hal. 326.) Imam Nawawi mempersyaratkan muhakkam adalah orang yang cakap dalam masalah peradilan dan adil, meskipun bukan seorang mujtahid. Sedangkan menurut asy-Syasyi, ia haruslah orang yang faqih dan mujtahid. (Raudhatuth Thalibin, juz 5, hal. 395-397).
Menurut ad-Dimyati dalam I’anah ath-Thalibin, seorang mujtahid dan adil boleh menikahkan perempuan yang tidak ada walinya, meskipun masih terdapat hakim resmi yang mujtahid. Hal itu karena seorang mujtahid yang adil adalah muhakkam yang memiliki kedudukan sama dengan hakim. Jika hakim tidak ada, seorang yang adil meski bukan mujtahid diperbolehkan jadi muhakkam. Tapi jika masih ada hakim, seorang yang adil dan bukan mujtahid tidak boleh jadi muhakkam. (I’anuth Thalibin, juz 3, hal. 353).
Sedangkan Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh ath-Thalib berpendapat lebih longgar. Menurutnya, tahkim tidak disyaratkan tidak adanya hakim dan si muhakkam harus mujtahid. Karena kebutuhan mendesak, seorang yang bukan mujtahid pun bisa jadi wali muhakkam. Bahkan meski masih terdapat hakim, orang yang bukan mujtahid pun bisa jadi wali muhakkam. Baik di saat perjalanan maupun tidak, wali muhakkamdiperbolehkan. (Asnal Mathalib fi Syarh Raudh ath-Talib, juz 3, hal. 125).
Pandangan Zakariya al-Anshari tersebut dikritik keras oleh sang murid Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj. Menurut al-Haitami, pendapat yang membolehkan wali muhakkam, padahal masih ada wali hakim yang resmi adalah pendapat yang terlalu mempermudah masalah (tasahul). Di samping itu, silang pendapat tentang persyaratan wali muhakkam tersebut adalah karena mencampuradukkan antara masalah tahkim dan tawliyah (perwalian). Padahal kedua hal itu berbeda. Dalam hal tahkim, orang biasa yang ditunjuk sebagai hakim (muhakkam) tetap disyaratkan memiliki kemampuan dalam masalah peradilan (al-qadha). Tidak cukup hanya sebagai orang yang adil lalu bisa menjadi muhakkam. Simuhakkam baru bisa menggantikan kedudukan wali jika walinya tidak ada karena sudah meninggal dunia. Muhakkam tidak bisa bertindak sebagai pengganti wali jika wali tidak diketahui keberadaannya (ghaib) atau karena jarak yang jauh (masafatul qashr). Kewenangan menggantikan wali yang ghaib atau jauh keberadaannya hanya dimiliki oleh hakim yang resmi (qadhi).(Tuhfatul Muhtaj, juz 29, hal. 421).
Sedangkan tawliyah adalah permohonan perempuan kepada seorang yang adil untuk menjadi wali hakim dirinya. Tawliyah ini, menurut al-Haitami, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: 1) wali betul-betul tidak ada, baik wali khusus (yaitu wali nasab), maupun wali umum (yaitu wali hakim resmi yang ditunjuk negara); 2) dalam keadaan bepergian; 3) tidak dalam keadaan bepergian namun tempat tinggal si perempuan berada di tempat terpencil yang jauh dari tempat tinggal pejabat hakim (qadhi); 4) di tempat tinggal si pengantin perempuan, tidak ada orang yang betul-betul menguasai masalah tahkim. (Tuhfatul Muhtaj, juz 29, hal. 421).
Menurut Sayyid al-Ba’lawi al-Hadhrami dalam Bughyatul Mustarsyidin (juz 1, hal. 435), perempuan yang memiliki wali, tapi walinya jauh melebihi dua marhalah, maka ia boleh meminta seorang yang adil dan faqih untuk menjadi wali muhakkam dirinya. Meskipun, masih ada wali hakim yang resmi tetapi wali hakim tersebut tidak adil dan tidak faqih.
Mazhab Hanafi
Dalam mazhab Hanafi, tidak muncul persoalan wali muhakkam karena perempuan yang merdeka dan sudah mukkalaf boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Hal itu karena pada dasarnya, dalam konteks perwalian nikah, setiap orang yang diperbolehkan untuk membelanjakan hartanya yang ada dalam kekuasaannya, maka ia pun boleh untuk menikahkan dirinya sendiri. Sebaliknya, setiap orang yang tidak boleh membelanjakan hartanya yang ada dalam kekuasaannya, maka ia tidak boleh pula untuk menikahkan dirinya sendiri. Sebagaimana perempuan berhak untuk mempergunakan hartanya, ia pun berhak untuk mempergunakan haknya untuk memilih suami. Namun keberadaan wali dalam pernikahan bertujuan agar si perempuan tidak dituding sebagai seorang yang tidak sopan. Karena itulah, sebaiknya memang si perempuan tetap menyerahkan masalah pernikahan dirinya kepada sang wali. (Ibnu Nujaim,Al-Bahrur Raiq, juz 3, hal. 117).
Perempuan yang dewasa, baik janda maupun perempuan lebih berhak menentukan hidupnya daripada walinya sendiri. Karena itulah, perempuan sah menikahkan dirinya sendiri, sepanjang perempuan itu adalah seorang muslimah yang sudah baligh dan lelaki yang menjadi suaminya adalah sekufu dengan dirinya. Jika lelaki yang dinikahi perempuan itu tidak sekufu, makawalinya berhak untuk menolak perkawinan tersebut. (Ibnu Nujaim, al-Asybah wa Nazhair, juz 1, hal. 219.) Perempuan yang berhak menikahkan dirinya tersebut juga haruslah perempuan yang sudah mukallaf, baik perawan atau pun janda. Dengan demikian, perempuan yang masih kecil atau terganggu pikirannya, tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. (Ibnu Nujaim,Al-Bahrur Raiq, juz 3, hal. 117).
Jika perempuan adalah seorang bekas budak dan ia tidak memiliki wali dari jalur lelaki (ashabah), maka yang menjadi walinya adalah majikan yang telah memerdekakannya, baik majikan itu lelaki maupun perempuan. Jika majikan yang memerdekakan tidak ada, baru kemudian yang berhak menjadi wali adalah orang yang memiliki ikatan keluarga dari jalur perempuan (dzawil arham). Majikan yang memerdekakan adalah orang paling akhir yang memiliki hak wali dari jalur ashabah. Wali dari jalur ashabah lebih utama daripada wali dari jalur dzawil arham. (Al-Jauharah an-Nayyirah, juz 4, hal. 11-12).
Mazhab Maliki
Andaikata ada seorang perempuan tidak memiliki wali nasab, dan tidak ada hakim yang berwenang di tempat di mana ia tinggal, maka yang menjadi wali adalah seorang muslim biasa. Dalam mazhab Maliki, terdapat konsep perwalian umum yang merupakan hak setiap orang muslim. Jika salah seorang muslim sudah menggunakan hak perwalian tersebut, maka gugurlah hak orang muslim lainnya. Hal ini karena perwalian umum itu adalah fardhu kifayah. (al-Kharsyi, Syarh Mukhtashar Khalil, juz 10 hal 346).Pelaksanaan perwalian umum (al-wilayah al-ammah) tersebut dengan syarat sebagai berikut: 1) lelaki muslim itu sudah mendapat izin si perempuan; 2) telah jelas bahwa ia dalam keadaan waras; 3) tidak ada halangan pernikahan; 4) wali memang betul-betul tidak ada, atau ada tapi menolak (adhal) untuk menjadi wali; 5) atau wali dalam keadaan tidak berada di tempat (ghaib) dan berada di tempat yang jauh; 6) si perempuan rela dinikahkan dengan calon suami; 7) si calon suami sekufu dengan si perempuan dalam hal agama, status sebagai orang merdeka atau budak, keadaan fisik, harta, dan maskawin. (Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala asy-Syarh a-Kabir, juz 7, hal. 381-382).
Menurut Imam al-Qurthubi yang notabene seorang mufassir dari dari mazhab Maliki, menyatakan bahwa andaikata ada perempuan yang tinggal di suatu tempat yang tidak ada penguasa (sultan) dan tidak ada walinya, maka ia bisa menyerahkan masalahnya tersebut kepada tetangganya yang ia percayai untuk menikahkan dirinya dan bertindak sebagai wali dirinya. Hal itu karena manusia memang harus menikah dan mereka juga menyadari bahwa terdapat kebaikan dalam pernikahan. (Tafsir al-Qurthubi, juz 3, hal. 76).
Mazhab Hambali
Menurut Ibnu Qudamah dalamSyarh al-Kabir (juz 7, hal. 419), ada pendapat yang mengatasnamakan Imam Ahmad bahwa seorang lelaki yang adil boleh menikahkan perempuan yang tidak ada wali dan penguasa (sulthan) yang menikahkannya. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Ahmad bin Hambal, bahwa beliau berkata kepada seorang kepala daerah setempat agar menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali sama sekali, jika memang calon lelakinya sederajat, maharnya pantas, serta tidak ada hakim resmi di daerah tersebut. Namun pandangan ini dibantah, karena bertentangan dengan pandangan-pandangan Imam Ahmad yang mengharuskan wali hakim (sulthan) jika perempuan tak ada walinya. Kalaupun pandangan itu diterima, hal itu tetap dalam konteks wali hakim. Seorang lelaki yang adil yang jadi penguasa di tempatnya menjadi wakil dari wali hakim yang sulit untuk menghadiri pernikahan.
Menurut Ibnu al-Qasim dalam Hasyiyah ar-Raudh al-Murabba’ (juz 11, hal. 241), jika semua wali tidak ada, baik wali nasab maupun wali hakim, maka perempuan bisa meminta wali kepada penguasa setempat di mana ia tinggal. Jika meminta wali kepada penguasa setempat juga sulit, maka perempuan boleh mewakilkan kepada orang yang ia percayai di tempat tersebut. Jika yang menikahkan adalah wali yang nasabnya jauh (ab’ad), padahal masih ada walinya yang dekat (aqrab), atau yang menikahkan adalah wali hakim padahal masih ada wali nasabnya, tanpa ada alasan (udzur), maka pernikahannya tidak sah. (Mansur bin Yunus bin Idris al-Baihaqi, Ar-Raudh al-Murabba’, juz 3, hal. 72-73).
Regulasi Perkawinan
Dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sama sekali tidak dibahas secara detil tentang siapa dan bagaimana wali nikah. Namun yang dibahas adalah masalah perwalian dalam konteks pengasuhan anak. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dibahas tentang wali pernikahan. Menurut Pasal 20 ayat 2 KHI, hanya dikenal dua jenis wali pernikahan, yaitu wali nasab dan wali hakim. Sementara menurut Pasal 1 poin b, wali hakim jelas adalah petugas resmi yang memang ditunjuk oleh Menteri Agama atau orang yang ditunjuk olehnya.
Begitu pula berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, dalam Pasal 1 poin b, disebutkan bahwa wali hakim adalah adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai Wali Nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 pasal 18 ayat 4, lebih spesifik disebutkan bahwa Kepala KUA kecamatan adalah wali hakim apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat,berhalangan atau adhal.
Pembahasan tentang wali muhakkam hanya terdapat dalam buku Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (1997: 30).Dalam buku tersebut, secara sekilas dijelaskan bahwa wali muhakkam ialah seorang yang diangkat oleh kedua calon suami istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal di tempat itu tidak ada wali hakimnya, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakkam. Caranya adalah kedua calon suami istri mengangkat seseorang yang mempunyai pengertian tentang hukum-hukum untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka.
Dari regulasi yang ada, sepanjang pengetahuan penulis, memang tidak ditemukan ketentuan tentang wali muhakkam. Tak ada peluang bagi selain petugas resmi untuk menikahkan perempuan yang tak memiliki wali. Hal ini bisa dipahami sebagai upaya negara mewujudkan kepastian hukum. Kewenangan menggantikan posisi wali nikah hanya di tangan petugas resmi (qadhi). Pihak yang berhak menikahkan hanyalah wali hakim yang dijabat oleh Menteri Agama hingga Kepala KUA.
Di sisi lain, andaikan wali muhakkam diperbolehkan dalam undang-undang, hal itu justru akan menimbulkan banyak mudharat. Masyarakat akan dibingungkan untuk membedakan mana petugas resmi dan mana yang sebaliknya. Di samping itu, peluang terjadinya penyelewengan akan semakin terbuka. Pernikahan di bawah tangan dengan menggunakan wali muhakkam juga bisa kian meningkat.
Penutup
Dalam konteks kekinian dan Indonesia, penerapan wali muhakkam tidaklah tepat. Hal itu karena Indonesia bukanlah wilayah yang tak memiliki pemerintahan. Di setiap daerah, bahkan ke tempat pelosok dan terpencil sekalipun, pasti terdapat pemerintahan. Bahkan di tempat di mana orang Islam menjadi minoritas, seperti di Papua, Bali, atau Sulawesi Utara, terdapat Kantor Urusan Agama yang bisa melayani pernikahan bagi perempuan yang tak memiliki wali. Meskipun memang ada wilayah-wilayah yang terpencil dan sulit ditempuh. Namun dengan kecanggihan teknologi dan semakin mudahnya transportasi, wali nasab atau wali hakim bisa dengan mudah dihubungi atau didatangkan. Wa’allahu a’lam.
Related Posts